Definisi Asuransi Syariah Menurut Para Ahli

Menjaga diri dan memproteksi diri dari hal-hal yang merugikan memang sangat dianjurkan. Kita tidak pernah tahu apa yang terjadi dengan diri kita besok atau lusa. Bisa jadi kita sudah menjaga dengan baik apa yang ada dalam diri kita, tapi sesuatu yang tak terduga terjadi di tengah jalan.

Asuransi menyediakan proteksi bagi diri kita dan asset yang kita punya. Sayangnya masalah asuransi ini kadang masih menjadi perdebatan dalam dunia Islam. Ada yang membolehkan dan ada juga yang melarang. Sampai akhirnya muncul Asuransi syariah yang memenuhi keinginan kaum Muslim dan muslimah.

Apa itu Asuransi Syariah?

Apa itu Asuransi Syariah?

Asuransi syariah adalah salah satu jenis asuransi yang dijalankan berdasarkan syariat Islam. Prinsip yang dijalankan dalam asuransi syariah adalah sharing risk atau saling menanggung resiko antar nasabah. Jadi premi yang dibayarkan akan dikelola oleh perusahaan asuransi syariah, dan akan diberikan kepada nasabah lain yang membutuhkan.

Dalam asuransi syariah, perusahaan asuransi berfungsi sebagai pemegang amanah saja dan mengelola keuangan dari para nasabahnya. Niatnya untuk saling tolong menolong sesama anggota.

Di Indonesia, asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Jenisnya ada beragam, mulai dari asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi mobil sampai umum.

Asuransi Syariah Menurut Ahli

Asuransi syariah sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Namun begitu ada beberapa definisi asuransi syariah menurut beberapa ahli yang berbeda. Beberapa diantaranya yaitu:

1. Wabbah Az-Zuhaili

Az-Zuhaili mengartikan asuransi dalam dua bentuk yaitu at-ta’min at-ta’awuni dan at-ta’min bi qist sa’bit.

At-ta’mint at’ta’awuni artinya asuransi yang bersifat tolong menolong. Yaitu asuransi yang di dalamnya mengandung kesepakatan dari sesame anggota asuransi untuk membayarkan sejumlah uang. Tujuannya untuk membantu sesame peserta yang sedang mengalami kesusahan.

Sementara itu, At-ta’min bi qist sabit yaitu asuransi yang mewajibkan pesertanya untuk membayar sejumlah uang kepada perusahaan dalam jumlah tetap. Tujuannya sebagai ganti rugi yang diberikan kepada peserta asuansi yang megalami musibah

2. Alim Ulama

Menurut para alim ulama, asuransi diartikan sebagai sistem ta’awun dan tadhamun yang tujuannya untuk menutupi kerugian yang dialami peserta asuransi. Sumber dananya didapatkan dari kumpulan premi para anggota.

3. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mengartikan asuransi sebagai usaha saling tolong menolong dan saling melindungi antara sesama peserta asuransi melalui investasi yang diberikan. Polanya mengikuti akad yang sudah disepakati dan sesuai dengan syariat Islam.

Pengertian ini terdapat dalam fatwa DSN-MUI No 21/DSN-MUI/X/2001 yang membahas mengenai pedoman umum asuransi syariah.

4. UU No 40 Tahun 2014

Definisi asuransi syariah berdasakan UU Pemerintah No 40 tahun 2014, asuransi syariah adalah perjanjian antara perusahaan asuransi syariah, pemegang polis dan para pemenang polis dalam pengelolaan bersama atas kontribusi yang diberikan. Pengelolaan yang dilakukan didasarkan pada pinsip syariah Islam dengan tujuan saling menolong dan melindungi antar peserta asuransi.

Klaim Asuransi Syariah

Pada asuransi syariah, sumber dana yang akan diklaim berasal dari dana tabarru’ yang merupakan gabungan dari para peserta asuransi yang kemudian disebut para kontributor.

Cara klaim asuransi syariah sudah diatur dalam Fatma MUI Nomor 20/DSN-MUI/IX/2001. Beberapa aturan yang ada di dalamnya yaitu :

  • Klaim dibayar berdasakan pada akad awal yang sudah disepakati bersama
  • Jumlah klaim disesuaikan dengan premi yang dibayarkan. Jadi jumlahnya bisa berbeda.
  • Perusahaan berkewajiban memberikan klaim akad tija’rah kepada nasabahnya. Itu sudah hak bagi peserta asuransi.
  • Perusahaan memenuhi klaim atas akad tabarru’ hanya sebatas pada akad yang sudah disepakati bersama.

Pendapat Ahli Tentang Asuransi Syariah

Pendapat Ahli Tentang Asuransi Syariah

Asuransi Syariah terbukti bisa memberikan banyak manfaat bagi pesertanya. Namun begitu masih ada beberapa golongan yang meragukan kehalalannya. Seperti pendapat yang mengatakan bahwa asuransi jiwa, asuransi mobil dan sebagainya menjaminkan pada perusahaan dan bukan pada Tuhan. Juga adanya unsur riba dan juga haram yang disematkan pada kata asuransi.

Mengenai masalah ini, ada beberapa ahli yang memberikan pendapatnya mengenai asuransi syariah, diantaranya :

1. Pengamat Syariat M Syakir

Menurut M Syakir, beberapa kalangan masih menganggap asuransi itu haram karena mengandung unsur riba di dalamnya. Namun anggapan ini dianggap tidak valid karena pada perkembangannya, perusahaan asuransi syariah melakukan perubahan dalam kebijakan perusahaannya.

Perusahaan asuransi syariah dinyatakan halal selama memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 yang mengatur mengenai pedoman umum asuransi syariah.

Dalam fatwa tersebut, dijelaskan mengenai konsep syariah Islam yang dijalankan. Yaitu adanya asa saling tolong menolong, saling membantu dan saling melindungi antar peserta asuransi. Sehingga hukumnya pun menjadi halal.

2. Berdasar Al-Qur’an dan Hadits

Kehalalan asuransi syariah juga dijelaskan dalam Al’quran dan Al hadits. Terutama pada surat Al Maidah ayat 2 yang berbunyi, “ dan tolong menolonglah Anda dalam kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.

Sumber lainnya ada pada surat An-Nisaa ayat 9. “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap mereka.”

Hadits HR Muslim dari Abu Hurairah juga menjadi landasan dasar asuransi syariah : “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, maka Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.”

3. Berdasarkan Pemerintah

Kehalalan asuransi syariah juga ditegaskan oleh pemerintah, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 yang menjelaskan mengenai prinsip dasar penyelenggaraan usaha asuransi dan reasuransi dengan prinsip syariah.

Itu dia beberapa definisi sekaligus pendapat para ahli mengenai keberadan asuransi syariah. Prinsip kerjanya benar-benar menggunakan syariat dalam Islam dan berpedoman pada Al-qur’an dan Al-hadits. Pemerintah juga menegaskan tentang halalnya asuransi syariah karena bertujuan untuk membantu anggota asuransi yang membutuhkan.

Prinsip saling tolong menolong inilah yang dinilai sebagai ibadah dan bekal nanti di akherat kelak. Jadi jelas asuransi syariah dibolehkan dan hukumnya halal. Tidak ada riba di dalamnya dan semua akad diatur atas kesepekatan bersama.

Tinggalkan komentar