Lapor SPT Tahunan : Syarat, Langkah dan Denda

Setiap warga negara yang sudah mempunyai penghasilan, diwajibkan untuk membayar pajak kepada negara. Tujuannya untuk mendukung pembangunan Indonesia secara berkelanjutan. Pajak yang dibayarkan tersebut dibayarkan satu tahun sekali dan dilengkapi dengan data asli serta dapat dipertanggung jawabkan.

Setiap wajib pajak masuk kriteria Penghasilan Kena Wajib Pajak akan diberi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari Direktorat Jenderal Pajak.

Apa itu Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)

Surat Pemberitahuan Tahunan adalah laporan perhitungan pajak yang dibebankan kepada setiap wajib pajak kepada negara setiap tahunnya dan diatur dalam undang-undang negara.

Masa pelaporan wajib pajak untuk SPT adalah satu tahun dengan batas akhir setiap tanggal 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi atau perseorangan dan 30 Maret untuk pajak badan usaha atau perusahaan.

Fungsi dari adanya lapor SPT ini tak lain adalah untuk menghitung besarnya pajak yang sudah dibayarkan si wajib pajak dan masuk dalam Pendapatan Kena Pajak (PKP)

Pembayaran Pajak dulunya dilakukan secara konvensional yaitu dengan mendatangai kantor perpajakan dan mengantre dalam waktu yang cukup lama. Sekarang kegiatan seperti itu sudah tidak efektif lagi, ditambah saat ini masa pandemi yang meminimalisir kegiatan di luar rumah.

Pembayaran Pajak Online adalah cara yang paling efektif untuk tetap menjalankan kewajiban membayar pajak, tanpa perlu keluar rumah. Caranya bisa melalui aplikasi pembayaran pajak klikpajak.id

Pembayaran Pajak Online untuk SPK

Pembayaran Pajak Online untuk SPK

Sama dengan pembayaran pajak secara konvensional, pembayaran pajak online memiliki aturan dan syarat yang serupa. Bedanya hanya lebih efektif karena tidak perlu antri panjang dan tanpa keluar rumah.

Hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan pembayaran pajak online yaitu syarat lapornya apa, langkahnya bagaimana dan dendanya berapa jika terlambat membayar pajak.

1. Syarat Lapor SPT Melalui Pembayaran Pajak Online

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dilaporkan oleh wajib pajak yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Syarat pelaporan SPT berbeda antara wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan hukum atau karyawan. Untuk karyawan, syarat yang harus dipenuhi adalah menyerahkan dokumen berupa berkas bukti potong formulir 1721 A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong formulir 1721A2 untuk pegawai negeri.

Syarat lapor SPT untuk wajib pajak pribadi adalah menyerahkan berkas laporan keuangan saja, sementara pebisnis atau pelaku badan usaha harus menyerahkan Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran.

2. Langkah Lapor SPT Tahunan

Pelaporan SPT dapat dilakukan melalui 3 cara, yaitu secara offline dengan datang langsung ke kantor perpajakan, melalui jasa pengiriman dan melalui pembayaran pajak online.

Pelaporan SPT dengan cara offline, caranya tentu saja dengan mendatangi langsung kantor pajak dan mengisi formulir yang disediakan dengan tepat dan benar. Setelah selesai, formulir yang sudah diisi diserahkan kepada petugas yang akan memberikan tanda terima kepada kita.

Pembayaran pajak selesai dan kita bisa menyimpan tanda terima itu sebagai dokumen penting. Jangan sampai hilang, siapa tahu suatu saat akan dibutuhkan kembali.

Pelaporan SPT menggunakan jasa pengiriman bisa dilakukan dengan memasukkan formulir SPT yang sudah diisi ke dalam amplop dan kirim ke alamat KPP yang disesuaikan dengan tempat kita terdaftar sebagai wajib pajak. Setelah berhasil dilaporkan, pihak KPP akan mengirim balik bukti tanda terima berkas yang dapat kita simpan.

Syarat lapor SPT secara online lebih mudah lagi. Kita cukup masuk ke laman djponline.pajak.go.id dan memasukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk login dengan disertai password. Lalu isikan kode unik yang tertera di laman tersebut.

Langkah selanjutnya yaitu dengan mengisi pertanyaan yang tersedia dengan benar lalu isi formulir SPT. Klik selesai dan tanda bukti lapor SPT akan dikirim balik ke si wajib pajak.

3. Denda Lapor SPT Jika Mengalami Keterlambatan

Pembayaran pajak bagi wajib pajak sifatnya wajib. Hal ini sudah ditentukan dalam perundang-undangan pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Isinya mengatakan bahwa wajib pajak yang tidak melakukan lapor pajak SPT Tahunan, maka akan didenda dengan besaran tertentu.

Besarnya denda yang dibebankan kepada wajib pajak yang terlambat melakukan pelaporan SPT yaitu seratus ribu rupiah untuk wajib pajak pribadi dan satu juta rupiah untuk badan hukum.

Selain denda, ada ancaman pidana juga yang diberikan kepada wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunannya. Direktorat Jenderal Perpajakan akan memberikan waktu selama 7 hari bagi si wajib pajak untuk segera melaporkan pajaknya, jika tidak si wajib pajak akan diberikan surat teguran.

Jika dalam waktu 21 setelah surat tagihan, si wajib pajak belum juga melakukan kewajibannya. Maka Direktorat Jenderal Perpajakan akan memberikan Surat Paksa. Surat Paksa ini waktunya 2×24 jam. Jika si wajib pajak melewatkannya begitu saja, barulah si wajib pajak diberikan Surat Perintah Penyitaan terhadap asset atau benda si wajib pajak.

Yuk lapor SPT tahunan dengan benar dan tepat waktu, agar kita terhindar dari denda yang merugikan diri sendiri dan juga negara. Warga negara yang baik akan selalu menaati peraturan negara dan turut serta dalam pembangunan berkelanjutan.

Tinggalkan komentar