Pajak merupakan kontribusi wajib pribadi maupun badan kepada negara yang sifatnya memaksa sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku. Jika seseorang atau suatu badan tidak membayar pajak akan mendapatkan sanksi pajak.
Lantas bagaimana cara menghindari sanksi pajak yang tepat? Simak pembahasan berikut ini!
Daftar Isi
Mengenal Sanksi Pajak
Sanksi pajak merupakan sanksi bagi seseorang atau badan yang melanggar pelaksanaan pajak. Pemberian sanksi perpajakan pada hakikatnya sebagai cara menciptakan kepatuhan wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan.
Sanksi perpajakan terbagi menjadi sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi antara lain, denda, bunga, dan kenaikan jumlah yang harus dibayar. Sementara, saksi pidana antara lain, denda pidana, pidana penjara/kurungan.
Cara Menghindari Sanksi Pajak
Bagi Anda yang belum pernah mendapatkan sanksi, harus berusaha menghindarinya dengan beberapa caranya berikut:
1. Ikuti Hukum Pajak yang Berlaku
Hukum pajak sering mengalami perubahan. Maka dari itu, cari tahu dan pahami hukum pajak secara berkala. Lebih jelasnya, Anda bisa konsultasi dengan konsultan pajak Bogor.
2. Pembukuan Akurat
Menerapkan pembukuan yang rapi, tertib, tepat, dan akurat. Pembukuan yang baik memudahkan pelacakan transaksi keuangan dan memudahkan perhitungan perpajakan.
3. Isi SPT secara jujur
Jika pengirisan SPT tidak tepat dan kurang bayar akan dikenai denda 2%-200% dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak).
4. Isi Faktur Pajak dengan Tepat
Isi Faktur pajak dengan baik agar terbebas dari denda 2% dan jangan pernah memberikan faktur pajak palsu. Manipulasi faktur pajak akan mendapatkan denda lebih besar.
5. Berhati-hati Saat Memotong Pajak
Jika salah memotong pajak akan dikenai sanksi administrasi 5-%-100%. Anda juga harus mengingat tanggal jatuh tempo pembayaran bayar agar tidak telat bayar.
Pajak Penjualan
Definisi pajak penjualan (sales tax) adalah jenis pajak yang dikenakan untuk hasil jualan barang/jasa. Pajak penjualan berfungsi mewujudkan keseimbangan beban pajak untuk seluruh konsumen.
Dasar hukum pajak penjualan telah mengalami beberapa perubahan. Saat ini dasar hukum pajak diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sekaligus Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Proses pengajuan pajak penjualan terjadi saat lingkungan perusahaan atau seseorang bertransaksi barang atau jasa. Sehingga mengikuti alurnya, pemungutan pajak dilaksanakan di lokasi jual-beli.
Pajak penjualan dalam dunia bisnis mempunyai beberapa jenis dengan tujuan masing-masing. Inilah beberapa jenis pajak penjualan:
1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
PPN adalah jenis pajak seluruh barang maupun jasa yang diperjual-belikan. Cara membayar pajak penjualan adalah konsumen menjadi pihak yang membayar PPN.
Selanjutnya, pedagang PKP (Pengusaha Kena Pajak) menjadi pemungut, penyetor, sekaligus pelapor PPN kepada pemerintah. Pemerintah menetapkan PPN senilai 11%.
2. PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
Pajak ini dibebankan produsen maupun pengusaha impor barang mewah. Pemungutan hanya berlaku satu kali ketika produsen menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP).
PPnBM diatur pada Pasal 8 UU No. 42 Tahun 2009. Minimal tarif impor barang mewah 10% hingga maksimal 200%. Sedangkan, untuk ekspor barang mewah, produsen maupun pengusaha kena pajak 0%.
Ketahui lebih lanjut tentang sanksi perpajakan, utamanya berkaitan dengan pajak penjualan di konsultan pajak Bogor. Untuk info selengkapnya, Anda bisa berkonsultasi dengan kami di Konsultan Pajak Bersama! Semoga membantu.