Lapor SPT Tahunan : Syarat, Langkah dan Denda
Setiap warga negara yang sudah mempunyai penghasilan, diwajibkan untuk membayar pajak kepada negara. Tujuannya untuk mendukung pembangunan Indonesia secara berkelanjutan. Pajak yang dibayarkan tersebut dibayarkan satu tahun sekali dan dilengkapi dengan data asli serta dapat dipertanggung jawabkan. Setiap wajib pajak masuk kriteria Penghasilan Kena Wajib Pajak akan diberi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari Direktorat Jenderal