Kredit Pemilikan Rumah (KPR): Pengertian, jenis dan Syarat

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) – Anda pasti pernah mendengar tentang KPR, tetapi apa itu KPR? Pernahkah Anda sengaja mencari informasi mengenai kata yang satu ini?

Biasanya yang sedang mencari rumah pasti sangat familiar dengan kata ini, sebab KPR itu sendiri merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah. Merupakan sebuah produk pembiayaan supaya bisa membeli rumah, menggunakan skema pembiayaan hingga 90% dari harga rumah itu sendiri.

Sampai sekarang, perbankan yang menyediakan KPR ini. Sekalipun sudah ada perusahaan pembiayaan yang menjadi penyalur pembiayaan dari lembaga sekunder dengan tujuan housing financing, atau pembiayaan perumahan.

Tetapi biasanya pengembang perumahan pun sudah lebih dulu bekerjasama dengan bank, dengan tujuan mempermudah dalam proses pengajuan KPR oleh calon pembeli. Itulah mengapa hal ini menjadi salah satu pertimbangan untuk calon pembeli, melihat bank apa yang bekerjasama dengan pengembang.

Jenis-Jenis KPR

Untuk informasi Anda, berikut ini adalah berbagai jenis KPR yang perlu diketahui:

1. KPR Nonsubsidi atau Konvensional

Sebuah jenis kredit rumah yang ditawarkan bank umum tanpa ada pemerintah di dalamnya. Biaya keseluruhannya kebijakan bank, dan suku bunga mengacu kepada BI Rate yang berlaku. Saat ada keterlambatan membayar cicilan, maka dendanya cukup tinggi. Namun tenornya bisa sampai 25 tahun lamanya.

2. KPR Bersubsidi

Kredit rumah yang satu ini bantuan pemerintah, dimulai dari pengurangan uang muka sampai dengan suku bunga yang lebih rendah. Kredit ini untuk pekerja dengan penghasilan yang rendah dan belum punya rumah. Maksimal untuk rumah tipe 36, harga maksimal Rp. 120.000.000 dengan suku bunga 7,25 persen flat. Di dalamnya sudah termasuk asuransi.

3. KPR Syariah

Merupakan jenis kredit dengan menggunakan prinsip-prinsip ajaran agama Islam, di dalamnya tidak ada sistem bunga, namun nisbah atau bagi hasil.

4. KPR Pembelian

Jenis kredit rumah di mana rumah yang dibeli menjadi jaminan, namun bisa juga memakai jaminan apartemen atau ruko.

5. KPR Refinancing

Beda dengan jenis kreditan yang lain, sebab kredit ini membuat rumah yang dibeli menjadi jaminan untuk pinjaman pribadi pemilik rumah.

6. KPR Take Over

Jika ingin memindahkan kredit pemilikan rumah, misalnya dari bank 1 ke bank 2, maka jenis kredit ini yang akan digunakan.

7. KPR Angsuran Berjenjang

Fasilitas pinjaman dana untuk membeli rumah, dan debitur bisa menunda pembayaran angsuran pokoknya sebagian hingga mencapai tiga tahun masa pinjamannya.

8. KPR Duo

Menawarkan sebanyak 2 fasilitas sekaligus, yang pertama adalah cicilan rumah dan cicilan mobil, bisa juga furnitur lain yang diinginkan secara bersama-sama.

Syarat Pengajuan KPR

Kredit Pemilikan Rumah (KPR): Pengertian, jenis dan Syarat

Setelah mengetahui apa itu KPR, dan tertarik untuk mengambil kredit kepemilikan rumah ini, Anda bisa mengajukan permohonan KPR. Caranya dengan mengisi formulir terlebih dahulu dari pengembang, lalu lunasi biaya uang muka dan pemesanan.

Siapkan juga dokumen pelengkap yaitu fotokopi KTP pemohon, kartu keluarga, akta nikah (atau akta cerai), surat keterangan WNI, dan dokumen kepemilikan agunan, serta pastikan usia tidak lebih dari 50 tahun.

Jika Anda karyawan, ada dokumen tambahan yaitu slip gaji, surat keterangan tanda bekerja dari perusahaan, serta buku rekening yang memuat data kondisi keuangan selama tiga bulan belakangan.

Kemudian untuk wiraswasta, atau profesional, dokumen tambahannya adalah catatan rekening bank dan NPWP, SIUP, TDP atau Tanda Daftar Perusahaan, Surat izin usaha yang lain untuk profesional (contoh Surat Izin Praktik untuk dokter dan sejenisnya).

Apabila telah melewati proses analisis risiko kredit, juga sudah melakukan survey penilaian properti, maka pengajuan KPR pun akan berlanjut ke akad kredit.

Kemudian apabila akad kreditnya sudah dilakukan, maka bank tersebut pun akan mencairkan dana kredit secara langsung ke rekening milik penjual atau pengembangnya. Biasanya proses ini hanya akan memakan waktu tidak lebih dari seminggu lamanya, dengan catatan 7 hari kerja.

Kemudian untuk suku bunga kredit, setiap tiga atau enam bulan akan dikaji ulang. Kemudian setelah Anda melunasi angsuran KPR, kemudian akan dikeluarkan Surat Pelunasan Utang dari bank, Sertifikat Asli Kepemilikan Unit Properti juga akan diberikan. Sekarang rumah pun telah menjadi milik Anda secara utuh.

Tinggalkan komentar